JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak menutup kemungkinan akan memproses Dhawang Delvi, sipir lapas di Lampung yang fotonya viral karena memamerkan harta kekayaannya, secara pidana.
Yasonna mengatakan, sejauh ini Dhawang sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Diretorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Irjen sudah jalan, dirjen sudah periksa, nanti kita lihat kalau ada unsur pidana kita ini (proses)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Yasonna menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dhawang diketahui memiliki kolam renang di rumahnya, tetapi motor Harley-Davidson yang dipamerkan di media sosial rupanya motor pinjaman.
Baca juga: Kemenkumham Tarik dan Periksa Dhawang Delvi, Sipir yang Pamer Harta di Media Sosial
Ia menyebutkan, Kemenkumham juga memeriksa asal-usul kekayaan Dhawang yang disebut-sebut berasal dari klinik kesehatan milik istrinya.
Dugaan praktik monopoli Dhawang pada kantin dan koperasi di lapas tempatnya bekerja juga digali oleh Kemenkumham.
"Ini sedang dicek berapa besar dan apakah benar apa tidak, dicek oleh irjen dan nanti dilaporin," kata Yasonna.
Ia menyebutkan, Dhawang kini juga sudah ditarik oleh kantor wilayah Kemenkumham setempat dan tidak lagi bertugas sebagai sipir.
Baca juga: Kemenkumham Bantah Dhawang Delvi, Sipir di Lampung, Kuasai Katering Lapas, Ini Sumber Hartanya
Diberitakan sebelumnya, seorang sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung menjadi cibiran warganet lantaran pamer bergaya hidup mewah.
Sipir tersebut memamerkan foto sepeda motor Harley-Davidson dan trail serta sejumlah foto gaya hidup mewahnya.
Cibiran warganet ini muncul setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah foto-foto sipir lapas yang disebut bernama Dhawank Delvi.
Setidaknya ada tiga foto yang memperlihatkan sipir tersebut melakukan flexing, seperti memamerkan Harley-Davidson, uang, motor trail, dan kolam renang yang disebut berada di rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.