Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Nakes dari Perundungan, Kemenkes Usul Pasal “Anti-bullying” Masuk RUU Kesehatan

Kompas.com - 28/04/2023, 10:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Belum lama ini, media sosial (medsos) dihebohkan video tentang peristiwa penganiayaan terhadap dokter internship (magang) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara sigap mengusulkan pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan masuk dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).

Pasal yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang dialami tenaga kesehatan (nakes), terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengungkapkan, pihaknya telah banyak menerima laporan terjadinya perundungan di dunia kedokteran.

Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes

Meski demikian, kata dia, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko mempersulit karier mereka ke depan.

“Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu, kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Syahril menjelaskan, pada RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208E poin D bahwa peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Selain untuk peserta didik, kata dia, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang tercantum dalam Pasal 282 Ayat 2.

Adapun Pasal 282 Ayat 2 itu berisi tentang tenaga medis dan nakes dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan

Syahril mengungkapkan, anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan nakes selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

Menurutnya, mengeliminasi bullying itu penting agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kami harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril

Ia menegaskan bahwa RUU Kesehatan akan menjadi solusi semua permasalahan tersebut dan membuat tenang para dokter dan nakes dalam menjalankan profesinya.

“Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU Kesehatan tidak berpihak kepada para dokter dan nakes,” tuturnya.

Kronologi penganiayaan

Melansir Kompas.com, Selasa (25/4/2023), insiden penganiayaan terhadap dokter magang terjadi pada Senin (24/4/2023), saat pasien yang juga pelaku bernama HW datang ke Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com