"Derajat kemulianmu, tercermin dari perlakukannmu pada buruhmu" – Yudi Latief
UNGKAPAN di atas layak menjadi refleksi kita semua pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei.
Untuk memperingati kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886, ketika terjadi konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi. Buruh menuntut hak-hak pekerja, salah satunya jam kerja maksimal delapan jam per hari.
Sejak awal abad ke-19, banyak perusahaan yang memaksa buruh bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam dalam sehari. Pada saat itu tidak lazim jika buruh kerja 8 jam per hari.
Pada 1 Mei 1886, puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka, yang digerakkan organisasi buruh.
Pada akhirnya berkat perjuangan dan usaha keras para buruh, pemerintah dan para pemilik usaha memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban para buruh, meski belum sepenuhnya terpenuhi.
Selanjutnya Konferensi Sosialis Internasional pada 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati peristiwa May Day.
Sejarah hari buruh di Indonesia dimulai sejak era kolonial Hindia Belanda. Peringatan ini dimulai tanggal 1 Mei 1918, oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Terinspirasi tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, kaum buruh juga bekerja keras tanpa upah yang layak.
Setelah perayaan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Kemudian, mereka melakukan aksi mogok, namun diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja.
Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan oleh pemerintah kolonial. Era kemerdekaan Kabinet Sjahrir, pada 1 Mei 1946, memperbolehkan perayaan Hari Buruh.
Kemudian terbit Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Selanjutnya pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Setelah BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda; jam kerja dan upah layak; hak cuti hamil; hak cuti haid; hak mendapatkan THR.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2022, Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi peran buruh atau pekerja terhadap pertumbuhan roda perekonomian Indonesia.