JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kode Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengeluarkan rekomendasi agar PNS Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah dilanjutkan ke sidang hukuman disiplin.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Majelis Etik menyatakan apa yang diperbuat AP Hasanuddin adalah pelanggaran etik ASN.
"Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari lewat keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Ratih mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah Majelis Kode Etik yang terdiri dari lima orang dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnnya menyidang AP Hasanuddin.
Baca juga: BRIN: Hasil Sidang Etik Nyatakan AP Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN
Sidang yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.15 WIB itu bersifat tertutup.
Ada 38 pertanyaan yang disampaikan Majelis Etik kepada AP Hasanuddin.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.
Namun, Majelis Etik tetap mengambil keputusan menyatakan AP Hasanuddin bersalah dan sidang akan dilanjutkan untuk menentukan hukuman disiplin.
Ratih menjelaskan, dalam Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
Baca juga: Emosi Akun Seniornya Diserang Jadi Alasan Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.