JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat (28/4/2023) mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, jadwal panggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra akan dikirimkan penyidik pada Rabu (26/4/2023) hari ini.
"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Sebab, ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Diketahui, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Bareskrim: Dito Mahendra Akan Masuk DPO jika Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ternyata ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: Dito Mahendra 2 Kali Mangkir, Bareskrim Akan Lakukan Upaya Penangkapan jika...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.