Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Warganet karena Kode Dukung Ganjar, Partai Buruh Beri Penjelasan

Kompas.com - 26/04/2023, 12:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh memberi penjelasan setelah pernyataan mereka yang mengisyaratkan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024 berujung blunder karena dikritik warganet.

Kebanyakan warganet berpendapat, Partai Buruh bertindak inkonsisten karena awalnya mengeklaim tak akan berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta Kerja.

Sementara itu, partai pengusung Ganjar, PDI-P, merupakan partai pendukung beleid bermasalah itu.

Baca juga: Umumkan Capres Hari Ini, PPP: Arahnya ke Ganjar

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menyampaikan bahwa dukungan partainya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU merupakan sebuah keniscayaan.

Namun, dukungan itu tidak dilakukan melalui model koalisi, sehingga klaim Partai Buruh tak berkoalisi dengan partai-partai politik pendukung UU Cipta Kerja tetap terlaksana.

'"Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law," kata Said dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

"Nah, oleh karena aturan presidential threshold ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut," ujar dia.

Kedua, alasan hukum. Partai Buruh memang tidak dapat menjadi partai pengusung capres-cawapres tertentu karena statusnya sebagai partai pendatang baru, sedangkan perhitungan presidential threshold menggunakan hasil Pemilu 2019.

"Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut," ujar Said.

Baca juga: Sekjen PBNU: Banyak Warga NU Inginkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Ia menyinggung beda pengertian antara partai politik pengusung dengan pendukung capres-cawapres.

Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.

"Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU," kata Said.

Partai Buruh, kata dia, ada pada kategori partai politik pendukung yang tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU.

"Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung," ujar Said.

"Dengan kata lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung omnibus law," kata dia.

Baca juga: Soal Cawapres Ideal buat Ganjar, PAN Singgung Kedekatan dengan Erick Thohir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com