JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Baca juga: KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra
Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal.
Baca juga: Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.