JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakin menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pada persidangan gugatan praperadilan.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Iskandar.
Sebab, menurut KPK, permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Lukas Enembe tidak benar dan keliru.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Penahanannya Dipindah ke Rumah
Iskandar menyebut, segala tindakan yang dilakukan KPK dalam penyidikan, penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," tutur dia.
Selain itu, pihak KPK juga meminta hakim tidak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi dan tidak mengalihkan penahanan Lukas Enembe ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.
"Dan juga berkenaan dengan permohonan untuk dialihkan penahanan itupun juga kami tolak karena memang tidak ada alasan untuk kemudian melakukan permohonan itu," kata Iskandar saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe untuk Koperatif
Diketahui, hari ini KPK memberikan jawaban atas permohonan yang sebelumnya diajukan pihak Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam sidang gugatan praperadilan kemarin, Senin (17/4/2023).
Permohonan yang diajukan Petrus antara lain, meminta haki memutuskan penetapan tersangka Lukas Enembe, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan kliennya adalah tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat.
Lebih lanjut, Petrus juga meminta KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus di PN Jakarta Selatan, Senin.
Petrus juga memohon kepada hakim ketua untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan, memulihkan haknya dalam martabatnya, serta menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang dibebankan kepada negara.
Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.