Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Batang

Kompas.com - 18/04/2023, 16:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pelaku pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) Al-Minhaj di Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah, bernama Wildan Mashuri Amin (57) dihukum maksimal.

Menurut Bintang, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Perbuatan terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Batang dapat diancam dengan hukuman maksimal.

"Ini sangat memilukan dan kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Bintang dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/4/2023).

Bintang menegaskan, pelaku layak dihukum seberat-beratnya dan mendapat hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Imbas Kekerasan Seksual

Terduga pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hukuman tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, pada pasal 81 Ayat (1), (2), (3), (5), (6), dan (7).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan berupa tindakan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Ia pun mengecam keras tindak kekerasan seksual tersebut. Pondok pesantren kata dia, seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang

“Saya mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual, terlebih terjadi di ruang yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang," ucap dia.

"Orang tua mempercayakan anaknya untuk dididik dalam sebuah lembaga pendidikan agar menjadi anak yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia, tetapi mereka justru mendapat kekerasan dari oknum pendidiknya," imbuh Bintang.

Lebih lanjut, Bintang menegaskan, korban berhak mendapat resitusi.

Hal ini berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jo UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi, dan Korban jo PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana.

Dalam UU TPKS, Pasal 30 Ayat (1) menyatakan, Korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Pada Ayat (2) menyatakan ganti kerugian tersebut berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat TPKS; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat TPKS.

Adapun saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang; serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batang untuk memastikan korban mendapat penanganan psikis yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga: Jokowi Bertemu Komnas Perempuan, Bahas UU TPKS Hingga Perlindungan untuk Perempuan Pekerja

Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com