Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang

Kompas.com - 12/04/2023, 15:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal mencabut izin Pesantren Al-Minhaj di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, buntut kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.

Pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri diduga berbuat cabul terhadap lebih dari 15 santrinya sejak 2019. Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Imbas Kekerasan Seksual

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, setiap tindak pidana harus ditindak tegas, siapa pun pelakunya.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujar Waryono dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

"Oleh sebab itu, izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes," imbuh dia.

Ia menyampaikan, tindak pidana yang melibatkan pengasuh pondok pesantren jelas mencoreng marwah lembaga pendidikan pesantren secara keseluruhan.

"Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," ucap dia.

Baca juga: Ganjar Minta Ponpes di Batang Milik Oknum Pengasuh Cabul Dievaluasi, Terancam Ditutup

Kendati mencabut izin ponpes, ia memastikan para santri akan mendapat pendampingan dan dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab, meski izin pesantren dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.

"Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.

Menurutnya, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak stakeholders.

Para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan termasuk masa depan pendidikannya, dan opsi apakah korban langsung dipulangkan ke orang tua atau sebaliknya.

“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, untuk itu kita libatkan Dinas Sosial,” jelasnya.

Sebagai informasi, aksi bejat ini sudah dilakukan Wildan sejak 2019. Ada kemungkinan jumlah korban yang telah terkumpul hari ini akan bertambah.

Baca juga: Ganjar Emosi Saat Interogasi Pengasuh Ponpes di Batang yang Perkosa Belasan Santri

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.

Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan membujuk rayu korban agar mau disetubuhi, yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Ijab kabul hanya dilakukan tersangka dengan korban, tanpa saksi. Hanya bersalaman sebelum mengucap ijab kabul. Tersangka menyebut, korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar Kapolda Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com