JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada semua pimpinan partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam surat itu, ia meminta kepada seluruh parpol untuk mencermati daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
"Kami juga sudah berkirim surat kepada semua pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Kami mohon untuk mencermati daftar pemilih sementara," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU Coret Pembentukan PPLN Korea Utara dan Afghanistan karena Alasan Keamanan
Hasyim mengungkapkan, para pimpinan parpol perlu mencermati apakah ada anggotanya yang belum masuk ke dalam DPS.
Selain itu, ia juga meminta parpol memerhatikan konstituen mereka dalam DPS.
"Supaya nanti kalau ada konstituen atau ada anggota (yang) sekiranya belum masuk, dapat dimasukkan. Dan supaya daftar pemilih kita ini makin komprehensif, semakin akurat, dan semakin mutakhir," kata Hasyim.
Sebagai informasi, DPS untuk Pemilu 204 mencapai 205 juta pemilih.
Baca juga: KPU: Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 205 Juta Orang, Masih Bisa Berubah
Angka 205 juta orang itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 102.847.040. Sementara jumlah pemilih perempuan dalam negeri dan luar negeri sebanyak 103.006.478.
"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518," ujar Hasyim.
Hanya saja, Hasyim tidak menutup kemungkinan jumlah DPS sebanyak 205 juta orang ini masih bisa berubah.
Sebab, bisa saja jumlahnya terkoreksi dengan pemutakhiran yang dilakukan KPU ke depannya.
"Angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," kata Hasyim Asy'ari.
Baca juga: KPU Larang TPS Didirikan di Asrama TNI dan Polri karena Khawatirkan Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.