JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak berhenti mengusut dugaan TPPU Nurhadi meskipun Dito, sebagai salah satu saksi yang penting, melarikan diri.
“Masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Nurhadi sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi,” kata Ali saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Bareskrim: Dito Mahendra Akan Masuk DPO jika Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka
KPK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penanganan Dito Mahendra.
Diketahui, Polri mengumumkan telah menetapkan Dito sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
“Koordinasi dengan Polri terus kami lakukan,” tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, status tersangka Dito ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Adapun senjata api dimaksud terkait hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumahnya yang berada di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Saat itu, penyidik tengah mencari barang milik Nurhadi yang diduga dikuasakan kepada Dito. Namun, secara tak sengaja penyidik menemukan senjata api di sebuah ruangan khusus.
KPK lantas menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dan menyerahkan 15 senjata itu kepada mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri menyimpulkan 9 dari 15 senjata api itu ilegal.
Sembilan senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.