Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Ini Golongan Sipil yang Boleh Punya Bedil

Kompas.com - 12/04/2023, 17:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra kini menjadi sorotan masyarakat.

Lelaki yang pernah berseteru dengan pesohor Nikita Mirzani itu disebut-sebut mempunyai sembilan senjata api ilegal.

Sejumlah senjata api tak berizin itu ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor Dito beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Dito Mahendra Ditangkap

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah itu, sebanyak sembilan pucuk senpi yang disimpan Dito ternyata tidak berizin atau ilegal.

Kesembilan senjata api yang tidak berizin itu adalah pistol Glock 17, pistol Glock 19 Zev, revolver Smith and Wesson (S&W), pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan serbu Kalashnikov AK 101, senapan Heckler and Koch G36, pistol mitraliur Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Dito saat ini terancam ditangkap polisi karena mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPK

Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Dito yang sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Agus mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Selidiki Dokumen Senpi Ilegal Dito Mahendra, TNI AD Temukan Pelat Nomor Dinas Militer di Rumah Nindy Ayunda

Kategori warga sipil boleh memiliki senpi

Polri sebagai lembaga yang menerbitkan izin penggunaan senjata api memberikan peluang bagi warga sipil untuk mempunyai bedil.

Polri juga mengatur kategori warga sipil yang boleh memiliki senjata api.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri.

Dalam beleid itu disebutkan, kategori masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api terbatas pada direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Baca juga: Bareskrim Bantah Klaim Pengacara Dito Mahendra Soal Senpi Ilegal Milik Kodam Diponegoro

Warga sipil calon pemilik senjata api juga harus berlatih menembak secara rutin selama tiga tahun. Mereka juga diwajibkan melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Selain itu, warga sipil calon pemilik senpi juga harus mendapatkan izin resmi dari Polri atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semua syarat terpenuhi, penggunaan senpi oleh warga sipil juga dibatasi hanya untuk membela diri.

Jenis senjata api untuk penggunaan sipil juga terbatas, termasuk amunisi yang dipakai, yakni hanya peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com