Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Persidangan AG

Kompas.com - 15/04/2023, 09:14 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan enam rekomendasi terkait dengan persidangan yang dijalani anak AG (15), kekasih terdakwa Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, rekomendasi tersebut untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak dengan keadilan restoratif.

"Sebagai bentuk komitmen serius untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Karena setiap anak berhak untuk kesempatan kedua," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum D Minta Jaksa Ajukan Banding Usai AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rekomendasi pertama, mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak berhadapan hukum, baik korban, saksi, dan pelaku, untuk mendukung pemulihan anak secara utuh dan berkelanjutan.

Rekomendasi kedua, kata Dian, meminta Dewan Pers untuk dapat melakukan peringatan tegas terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran UU SPPA.

"Eksploitasi identitas anak berhadapan hukum mengakibatkan dampak luar biasa dan berkepanjangan pada anak tumbuh kembang anak. Serta mengakibatkan trial by press yang jauh dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak," tutur Dian.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?

Ketiga, meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Keempat, meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak.

Kelima, meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak sehingga menambah trauma pada anak.

"SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ujar dia.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding

Rekomendasi terakhir, SPPA bersifat khusus karena mempertimbangkan kondisi anak dan hak-haknya.

Paradigma keadilan restoratif wajib digunakan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi termasuk tahap reintegrasi sosial.

"KPAI mendesak untuk dilakukan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum terkait UU SPPA dan hak anak agar dikemudian hari tidak ada lagi pelanggaran hak anak berhadapan hukum di semua tahapan proses pidana," pungkas Dian.

Sebagai informasi, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com