JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Merri Utami sebagai rujukan untuk kasus lainnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, grasi yang diterima terpidana mati Merri Utami, bisa memberikan kesempatan untuk meninjau kembali kondisi perempuan terpidana mati lainnya.
"Komnas Perempuan mendorong agar langkah grasi bagi Merri Utami ini menjadi rujukan untuk memeriksa ulang kerentanan dan kondisi perempuan terpidana mati lainnya," ujar Andy kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Kisah Merri Utami Lolos dari Eksekuti Mati, 22 Tahun Dipenjara karena Dijebak Sindikat Narkoba
Andy mengatakan, data yang diperoleh Komnas Perempuan dari Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham pada 2022, terdapat 13 perempuan yang masih berstatus terpidana mati.
Data tersebut termasuk Merri Utami yang saat ini sudah mendapat grasi. Juga ada Merry Jane warga Filipina yang jadi korban perdagangan orang. Mereka berdua yang disebut, kata Andy, adalah korban perdagangan orang.
"Merri Utami dan Merry Jane, warga Filipina yang juga menjadi korban perdagangan orang yang dijebak menjadi kurir narkotika tanpa sepengetahuannya," ucap Andy.
Adapun grasi yang diberikan Jokowi pada Merri Utami diterbitkan pada 27 Februari 2023.
Namun demikian, Merri baru mengabarkan kepada kuasa hukumnya, Aisyah dari LBH Masyarakat pada 24 Maret 2023 melalui sambungan telepon.
Saat mendapat kabar tersebut, Aisyah tidak langsung percaya. Kemudian, tim LBH Masyarakat mencoba melakukan konfirmasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Pada 6 April 2023, LBH Masyarakat kemudian datang ke Lapas memastikan hukuman dari Merri Utami sudah berubah setelah mendapat grasi dari Jokowi.
Baca juga: Kisah Merri Utami Lolos dari Eksekuti Mati, 22 Tahun Dipenjara karena Dijebak Sindikat Narkoba
Sebagai informasi, Merri Utami merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno Hatta 2001.
Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.
Akan tetapi, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri Utami sebagai korban perdagangan orang.
Sebab, Merri hanya dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru. Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya.
Akan tetapi, pemberi tas menampik dengan menyebut tas yang dibawa berat karena kualitas kulit yang bagus.
Kemudian, ia membawa tas itu seorang diri ke Jakarta melalui bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001.
Merri Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.