JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan perbedaan durasi istirahat saat kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam hari biasa dan Ramadhan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023.
Dalam Pasal 4 Ayat (5) Perpres 21/2023 disebutkan seluruh ASN diberikan waktu istirahat selama 60 menit hari biasa.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 90 menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 menit," demikian isi Pasal 4 Ayat (5) Perpres 21/2023.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel dalam Hal Lokasi dan Waktu, tapi...
Kemudian, pada Pasal 4 Ayat (6) Perpres 21/2023 memaparkan perbedaan durasi istirahat bagi seluruh ASN pada saat Ramadhan.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit."
Presiden juga menetapkan jam kerja ASN dalam sepekan pada hari biasa yakni Senin sampai Jumat adalah sebanyak 37,5 jam. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpres 21/2023.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri
Sedangkan jam kerja ASN selama Ramadhan dalam sepekan adalah 32,5 jam, seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Perpres 21/2023.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023 disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Baca juga: Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur
Lewat perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Baca juga: Hindari Kemacetan Mudik, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.