JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusi warga negara.
Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusional.
"Sebab, sesuai Pasal 22E ayat 1 konstitusi kita, hak warga negara bukan hanya menggunakan hak suara dalam Pemilu yang Luber dan Jurdil, namun juga secara periodik, yakni setiap lima tahun sekali," ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Prima Hormati PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatakan, jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, akan ada penundaan Pemilu 2024 yang berakibat pada pelanggaran hak konstitusi warga.
Selain itu, kata Pramono, Pemilu 2024 dinilai sebagai momentum politik penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Itulah sebabnya, semua pihak berkewajiban menjaga keberlangsungan Pemilu 2024, termasuk dari ancaman yang menginginkan adanya penundaan Pemilu.
"Kami mendorong semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional kita, sehingga Pemilu 2024 bukan hanya harus dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, tetapi juga secara periodik setiap lima tahun sekali," ujar dia.
Baca juga: PT DKI Jakarta: Pengadilan Negeri Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu
Sebagai informasi, PT DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.