Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI Jakarta: Pengadilan Negeri Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Kompas.com - 11/04/2023, 15:28 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang isinya memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono menyampaikan, putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini membatalkan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu sebagaimana aturan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016.

“Jadi, dibatalkan putusan dari PN itu, bahwa itu (di dalam) Perma peradilan umum itu tidak berwenang mengadili perkara yang prinsipnya adalah sengketa pemilu, sebagaimana undang-undang dan Perma itu sendiri, Nomor 2 Tahun 2016,” kata Sugeng saat ditemui usai Persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU Tetap Verifikasi Ulang Prima untuk Pemilu 2024

Sugeng menyampaikan, perkara gugatan yang diajukan Prima terhadap KPU bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, sengketa tersebut merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, menurut dia, terkait ketidakpuasan atas keputusan KPU juga bukan ranah dari Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, jika ada pihak yang banding atas keputusan KPU hal ini menjadi ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita menyatakan (Pengadilan Negeri) tidak berwenang ya, artinya itu merupakan peradilan dari kewenangan Peradilan Tata Usaha,” kata Sugeng.

“Merupakan wewenang bandingnya dari Bawaslu apabila menyangkut mengenai masalah keputusan dari KPU,” ujar dia.

Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu

PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Nasib Prima Ikut Pemilu 2024 atau Tidak Bakal Ditetapkan 21 April

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com