JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, dua kasus besar yang melibatkan institusi Polri di tahun 2022 menampakkan kegagalan reformasi kepolisian.
Dua peristiwa besar itu adalah penembakan Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Hal tersebut diungkap dalam buku Laporan Tahunan (Laptah) Komnas HAM 2022 yang dirilis hari ini, Rabu (12/4/2023).
"Kedua kasus tersebut semakin menampakkan kegagalan reformasi kepolisian karena kasus penggunaan kekerasan yang berlebihan, kekerasan dan pembunuhan di luar hukum atau tidak sah," tulis Komnas HAM.
Baca juga: Laporan Tahunan Komnas HAM, Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran di Era Jokowi
Peristiwa kematian Brigadir J melibatkan 97 personel kepolisian dalam upaya menghalangi proses pengungkapan kasus menjadi salah satu peristiwa besar.
Ditambah peristiwa Kanjuruhan yang disebabkan oleh tembakan gas air mata bertubi-tubi dari aparat kepolisian.
Upaya pemisahan institusi Polri dengan militer pada 1999 dan Undang-Undang Kepolisian 2022 dinilai belum menghapus budaya impunitas di institusi Poliri.
"Akar permasalahan peristiwa tersebut bermuasal pada Undang-Undang Kepolisian yang menjadikan Polri sebagai institusi yang otonom tanpa pengawasan dan meletakkan di bawah koordinasi langsung Presiden," tulis Komnas HAM.
Sebab itu, Komnas HAM dinilai memiliki peran penting meminta akuntabiiltas dan profesionalisme dari Polri sebagai penegak hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
"Komnas HAM diperlukan sebagai pengawas independen untuk mengembalikan kredibilitas institusi kepolisian untuk memperkuat trajektori reformasi kepolisian pasca-pemisahan dengan TNI," tulis Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi PT DKI Jakarta yang Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu
Salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kapasitas penerapan HAM pada setiap personel kepolisian secara berkala dan berkelanjutan.
"Untuk menanamkan budaya pemolisian berbasis HAM."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.