JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons surat perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seolah-olah tak digubris oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya, meski Sigit memerintahkan agar Endar tetap berada di KPK, namun Firli justru mencopot jenderal bintang 1 Polri tersebut.
Lantas, bagaimana respons Sigit melihat surat perpanjangan yang ia layangkan ke KPK itu tak digubris Firli?
"Ya kan tentunya kan saya menghargai aturan-aturan yang ada," ujar Sigit saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Soal Aduan Brigjen Endar, Dewas Sudah Klarifikasi 5 Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri
Sigit mengatakan, Polri dan KPK merupakan institusi yang berbeda saat ditanya apakah dirinya merasa dilangkahi Firli atau tidak.
Yang pasti, kata Sigit, baik di Polri maupun KPK sudah memiliki aturan masing-masing yang jelas.
"Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," jelasnya.
Sementara itu, Sigit menghargai upaya hukum yang sedang Endar lakukan melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotannya dari KPK.
Dia menyebut akan mengambil keputusan apabila hasil di Dewas KPK dan PTUN terkait Endar sudah keluar.
Baca juga: Brigjen Endar Akan Gugat Haknya Lewat PTUN, Tak Cuma Dewas KPK
"Oleh karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan," imbuh Sigit.
Sebelumnya, keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Namun, KPK menyatakan Endar telah diberhentikan dengan hormat. Lembaga antirasuah beralasan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.