JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengar informasi bahwa Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menggunakan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun saat ini Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, dirinya sudah mengirim surat perpanjangan agar Brigjen Endar tetap berada di KPK.
Hingga saat ini, Sigit masih memandang Endar sebagai bagian dari KPK.
Dengan begitu, kata Sigit, Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.
"Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," imbuhnya.
Baca juga: Brigjen Endar Duga Firli Bahuri Punya Konflik Kepentingan, Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM
Diketahui, Endar mendatangi kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Cahya.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.