Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Nonparlemen Minta KPU Pangkas Persyaratan Bacaleg

Kompas.com - 12/04/2023, 18:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai nonparlemen meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).

Ada enam partai nonparlemen yang sudah menyuarakan perihal pemangkasan syarat bacaleg, yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Mereka menilai persyaratan saat ini terlalu kaku dan menyulitkan bacaleg.

"Terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg," ujar Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Partai Buruh Segera Ajukan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja ke MK

Adapun persyaratan yang mesti dipangkas meliputi syarat ijazah, bukan terpidana, dan kesehatan.

Said menjelaskan, KPU semestinya dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan ijazah asli, selain fotokopi ijazah yang dilegalisir dalam dokumen persyaratan bacaleg. Dokumen ini juga dinilai lebih otentik.

"Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan," ujar Said.

Selanjutnya syarat bukan terpidana.

Said menjelaskan, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja.

Sementara, bacaleg yang tidak pernah dipidana semestinya tidak perlu mengurus dokumen tersebut.

"Hal itu disebabkan sudah ada persyaratan lain bagi setiap bacaleg untuk membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak pernah dipidana penjara," ungkap Said.

"Surat pernyataan diatas meterei itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. Kenapa harus double-double? Ini sangat memberatkan," sambung dia.

Berikutnya terkait syarat kesehatan.

Said menyebut surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba jika harus diurus di instansi berbeda akan memberatkan.

Baca juga: Demo di DPR, Partai Buruh Bakal Tolak Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Menurutnya, KPU sebetulnya memiliki kemampuan untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal ini dilakukan untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.

Selain itu, biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal.

"Beberapa contoh masukan persyaratan bacaleg dari parpol-parpol nonparlemen tersebut perlu diperhatikan oleh KPU. Tidak adil kalau KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja," tegas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com