JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengeklaim akan segera mendaftarkan uji formil dan uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan ini.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa judicial review ini ditempuh karena konstituennya dirugikan oleh beleid ini.
Ia menyinggung bahwa UU Cipta Kerja merugikan buruh pabrik, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, masyarakat miskin, hingga anak muda pencari kerja.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palopo Ricuh, Satu Polisi Luka Kena Lemparan Batu
"Ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja," sebut Iqbal dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Sembilan persoalan itu meliputi upah murah dan upah minimum yang tak dirundingkan dengan serikat buruh, potensi outsourcing seumur hidup yang dianggap sebagai bentuk perbudakan modern, juga dimungkinkannya buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode.
Persoalan lain adalah UU Cipta Kerja memungkinkan pesangon rendah, mempermudah PHK, dan menghapus istirahat panjang 2 bulan.
Baca juga: Apa Isi UU Cipta Kerja yang Didemo Jefri Nichol dan Mahasiswa?
"Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat," kata Iqbal.
"Buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk dan ada sanksi pidana yang dihapus," lanjut dia.
Ia juga mempersoalkan UU Cipta Kerja yang mendukung keberadaan Bank Tanah yang diprediksi bakal memudahkan perampasan tanah rakyat oleh perusahaan dan hal ini merugikan petani.
"Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya, serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya," tegas Iqbal.
Dari segi uji formil, Partai Buruh mempermasalahkan proses pembahasan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya.
"Pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100.000 orang se-Jawa,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.