Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dibatalkan PT DKI, Mahfud MD: Kita Harap KPU Semakin Bersemangat

Kompas.com - 11/04/2023, 21:34 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja semakin optimal mempersiapkan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan menanggapi banding KPU yang dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang salah satunya meminta penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda.

“Kita berharap KPU semakin bersemangat dengan keputusan hari ini,” ujar Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Gaduh Wacana Pemilu 2024 Ditunda: Diputuskan PN Jakpus, Dibatalkan PT DKI di Tingkat Banding

Ia menyampaikan, upaya hukum lanjutan masih mungkin dilakukan Prima jika merasa tak puas atas putusan tersebut.

Namun demikian, menurut Mahfud secara substansi tak ada lagi yang bisa diperdebatkan bahwa sengketa pemilu bukan merupakan ranah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

“Meskipun memang prosedur formal ke Mahkamah Agung itu masih mungkin, tapi secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bahwa pemilu itu memang tidak bisa diputuskan jadwalnya dan persyaratannya oleh pengadilan umum,” paparnya.

“Dan itu sudah selesai di Bawaslu dan PTUN kemarin,” sambung dia.

Mahfud menambahkan, putusan tersebut menunjukan bahwa gelaran Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai rencana.

Baca juga: PT DKI Jakarta: Pengadilan Negeri Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

“Insya Allah pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik, karena sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per hari ini sudah selesai,” imbuh dia.

Diketahui PT DKI Jakarta memutuskan untuk menerima upaya banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Prima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan tak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu.

Hal itu telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyanto menyampaikan sengketa pemilu mestinya menjadi domain dari PTUN, bukan pengadilan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com