Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibacakan Besok, Putusan Banding Ferdy Sambo Diprediksi Kuatkan Vonis Hukuman Mati

Kompas.com - 11/04/2023, 18:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jika demikian, maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dihukum mati.

"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok

Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa. Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.

"Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding, bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ujar Hibnu.

Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk

Jika Majelis Hakim PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.

Bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.

Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan perwira tinggi Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.

"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.

"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.

Oleh karenanya, bagi Sambo, banding hanya memuat dua kemungkinan, hukumannya sama berupa vonis mati, atau lebih ringan.

Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com