JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepemilikan saham tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan di dua perusahaan konsultan pajak.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, dalam dua hari terakhir, yakni Rabu dan Kamis, pihaknya mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada empat orang.
“Kami juga mengonfirmasi terkait kepemilikan saham tiga pegawai Ditjen Pajak pada dua perusahaan konsultan pajak,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: KPK Panggil 3 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak
Adapun tiga pegawai pajak tersebut adalah Budi Saptaji, Wita Widarty, dan Dendy Heryanto.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengundang tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketiganya akan diklarifikasi karena memiliki saham di perusahaan pajak.
“Yang punya saham di perusahaan konsultan pajak,” kata Pahala saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Pahala mengonfirmasi bahwa dua dari tiga pegawai Ditjen Pajak tersebut adalah Dendy Hariyanto dan Wita Widiarti.
Baca juga: Rafael Diduga Aktif Arahkan Wajib Pajak Bermasalah Pakai Jasa Perusahaan Konsultannya
Adapun satu pegawai lainnya memiliki saham di perusahaan konsultan pajak yang sama dengan Dendy. Namun, Pahala enggan mengungkap nama pegawai tersebut.
“Plus satu lagi sahamnya bareng Dendy,” ujar Pahala.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua pegawai Ditjen Pajak beserta pasangan mereka telah memenuhi undangan KPK. Mereka pun diklarifikasi tim dari Direktorat LHKPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.