JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara mengenai adanya peraturan yang disebut-sebut melarang menerima delegasi Israel secara resmi dan melarang pengibaran bendera maupun atribut lain negara tersebut.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan, pedoman tersebut hanya berlaku untuk pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan hubungan luar negeri, bukan dalam kerangka internasional.
Ia menegaskan, dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah, pedoman tersebut tak menjadi rujukan.
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: PDI-P Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Takut Jokowi Dimakzulkan?
"Pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional. Kan, sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional dan pedoman itu tidak menjadi rujukan," kata Teuku Faizasyah saat ditemui di Gedung Nusantara, Kemenlu, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Pria yang karib disapa Faiza ini menjelaskan, beleid tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.
Sebab pada awal era reformasi dan otonomi daerah, di mana sebagian kewenangan 'didelegasikan' ke daerah, ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Saat itu, kata Faiza, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional yang tidak diatur. Hal ini akhirnya menimbulkan permasalahan sehingga memerlukan landasan aturan.
"(Hubungan luar negeri pemda) itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," jelas Faiza.
Baca juga: Soal Kemungkinan Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel, Kemenlu: Panjang Prosesnya
Adapun salah satu kegiatan internasional yang tidak diatur dan bisa dilakukan oleh pemda adalah menjajaki pinjaman luar negeri.
Sementara, urusan pertahanan termasuk urusan keuangan dan hubungan internasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia pun kembali menegaskan, beleid tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.
"Saya garis bawahi sifatnya pedoman. Dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," jelas dia.
Baca juga: Ganjar Blunder soal Tolak Israel, Dirujak Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam
Sebelumnya diberitakan, aturan yang disebut-sebut tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia juga sempat disinggung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil aturan apa saja yang dimaksud.
Di sisi lain, Puan juga menanyakan sikap pemerintah dengan adanya aturan larangan warga Israel datang ke Indonesia, termasuk untuk event olahraga.