Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peraturan Tolak Israel ke Indonesia, Kemenlu: Tidak Jadi Rujukan untuk Event Internasional

Kompas.com - 05/04/2023, 19:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara mengenai adanya peraturan yang disebut-sebut melarang menerima delegasi Israel secara resmi dan melarang pengibaran bendera maupun atribut lain negara tersebut.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan, pedoman tersebut hanya berlaku untuk pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan hubungan luar negeri, bukan dalam kerangka internasional.

Ia menegaskan, dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah, pedoman tersebut tak menjadi rujukan.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: PDI-P Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Takut Jokowi Dimakzulkan?

"Pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional. Kan, sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional dan pedoman itu tidak menjadi rujukan," kata Teuku Faizasyah saat ditemui di Gedung Nusantara, Kemenlu, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Pria yang karib disapa Faiza ini menjelaskan, beleid tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

Sebab pada awal era reformasi dan otonomi daerah, di mana sebagian kewenangan 'didelegasikan' ke daerah, ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Saat itu, kata Faiza, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional yang tidak diatur. Hal ini akhirnya menimbulkan permasalahan sehingga memerlukan landasan aturan.

"(Hubungan luar negeri pemda) itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," jelas Faiza.

Baca juga: Soal Kemungkinan Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel, Kemenlu: Panjang Prosesnya

Adapun salah satu kegiatan internasional yang tidak diatur dan bisa dilakukan oleh pemda adalah menjajaki pinjaman luar negeri.

Sementara, urusan pertahanan termasuk urusan keuangan dan hubungan internasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia pun kembali menegaskan, beleid tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

"Saya garis bawahi sifatnya pedoman. Dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," jelas dia.

Baca juga: Ganjar Blunder soal Tolak Israel, Dirujak Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Sebelumnya diberitakan, aturan yang disebut-sebut tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia juga sempat disinggung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil aturan apa saja yang dimaksud.

Di sisi lain, Puan juga menanyakan sikap pemerintah dengan adanya aturan larangan warga Israel datang ke Indonesia, termasuk untuk event olahraga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com