Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peraturan Tolak Israel ke Indonesia, Kemenlu: Tidak Jadi Rujukan untuk Event Internasional

Kompas.com - 05/04/2023, 19:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara mengenai adanya peraturan yang disebut-sebut melarang menerima delegasi Israel secara resmi dan melarang pengibaran bendera maupun atribut lain negara tersebut.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan, pedoman tersebut hanya berlaku untuk pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan hubungan luar negeri, bukan dalam kerangka internasional.

Ia menegaskan, dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah, pedoman tersebut tak menjadi rujukan.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: PDI-P Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Takut Jokowi Dimakzulkan?

"Pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional. Kan, sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional dan pedoman itu tidak menjadi rujukan," kata Teuku Faizasyah saat ditemui di Gedung Nusantara, Kemenlu, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Pria yang karib disapa Faiza ini menjelaskan, beleid tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

Sebab pada awal era reformasi dan otonomi daerah, di mana sebagian kewenangan 'didelegasikan' ke daerah, ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Saat itu, kata Faiza, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional yang tidak diatur. Hal ini akhirnya menimbulkan permasalahan sehingga memerlukan landasan aturan.

"(Hubungan luar negeri pemda) itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," jelas Faiza.

Baca juga: Soal Kemungkinan Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel, Kemenlu: Panjang Prosesnya

Adapun salah satu kegiatan internasional yang tidak diatur dan bisa dilakukan oleh pemda adalah menjajaki pinjaman luar negeri.

Sementara, urusan pertahanan termasuk urusan keuangan dan hubungan internasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia pun kembali menegaskan, beleid tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

"Saya garis bawahi sifatnya pedoman. Dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," jelas dia.

Baca juga: Ganjar Blunder soal Tolak Israel, Dirujak Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Sebelumnya diberitakan, aturan yang disebut-sebut tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia juga sempat disinggung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil aturan apa saja yang dimaksud.

Di sisi lain, Puan juga menanyakan sikap pemerintah dengan adanya aturan larangan warga Israel datang ke Indonesia, termasuk untuk event olahraga.

"Intinya adalah kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah untuk menggelar dan menunjukan bahwa Indonesia siap untuk melaksanakan event-event internasional," tutur Puan.

"Hanya, yang kami minta itu sebelum melaksanakan hal tersebut agar kemudian ditindaklanjuti atau dilihat dahulu apakah ada aturan-aturan yang nanti tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. Jangan sampai aturan itu bertolak belakang dengan pelaksanan dengan event-event yang akan dilaksanakan," sambung Putri Presiden ke-5 RI itu.

Baca juga: Soal Dukungan RI untuk Palestina, Kemenlu: Pihak Internasional Menghormati Posisi Indonesia

 

Dikutip dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, ada poin yang mengatur tentang hubungan Indonesia - Israel dalam Bab X tentang hal khusus. Berikut ini bunyinya:

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com