JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari 55 organisasi menilai kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, sarat konflik kepentingan.
Anggota Koalisi yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, besar terjadi konflik kepentingan karena Luhut adalah pejabat publik yang kini sedang menjabat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Status Luhut sebagai pejabat publik menjadikan kasus ini memiliki muatan konflik kepentingan yang tinggi," ujar Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
"Diteruskannya kasus kriminalisasi Fatia dan Haris sampai ke tahap persidangan di pengadilan tak lepas dari kuasa Luhut yang sangat besar di pemerintahan sehingga memiliki akses, tak terkecuali pada aparat penegak hukum," katanya lagi.
Baca juga: Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group
Luhut disebut terkesan memiliki kuasa untuk mengontrol jalannya penyidikan di tahap kepolisian.
"Hal tersebut terlihat pada saat proses mediasi yang mana dinyatakan gagal karena diputus sepihak oleh pihak Luhut," kata Asfinawati.
Padahal, menurut Asfinawati, pernyataan-pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulildyanti adalah bentuk kritik terhadap pemerintah.
Selain itu, Asfinawati mengatakan, kritikan keduanya juga tak pernah dibuktikan sebaliknya oleh Luhut. Sehingga, tak bisa dikatakan Fatia dan Haris menyebarkan berita bohong.
"Sampai sejauh ini, Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah memaparkan data bantahan berkaitan dengan keterlibatannya pada praktik bisnis pertambangan yang ada di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua," ujarnya.
Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial
Sebagai informasi, pada Senin (3/4/2023) hari ini, Fatia dan Haris menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka sejak 19 Maret 2022.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Pertambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca juga: Novel Baswedan Hadiri Sidang Perdana Haris-Fatia Soal Pencemaran Nama Baik Luhut
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.