JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim segera merampungkan pengusutan dugaan pelanggaran dari peristiwa bagi-bagi amplop yang melibatkan kader PDI-P Said Abdullah di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"(Bawaslu RI) menunggu laporan dari Bawaslu Sumenep. Nanti mungkin minggu ini selesai," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (3/4/2023).
Bagja berujar bahwa kasus ini masih diproses oleh Bawaslu Sumenep. Bawaslu Sumenep disebut sudah memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
"(Penelusurannya dipastikan) jalan. Ini kan, satu, masa sosialisasi. Kedua, tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid," sebut Bagja.
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit
"Itu yang akan kita tegur yang bersangkutan jika kemudian terbukti. Minggu ini, minggu ini, insya Allah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, amplop yang dibagi-bagikan di masjid di Sumenep itu diduga berisi uang Rp 300.000.
Amplop tersebut berwarna merah dengan logo PDI-P disertai 2 wajah yang salah satunya diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Said Abdullah.
"Tentu akan ada penelusuran dugaan (pelanggaran) terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji peristiwa di atas jika (terdapat) dugaan pelanggaran," kata Bagja kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).
Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran.
Baca juga: Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan
Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang.
Sebab, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang, dan Pasal 280 UU Pemilu yang memuat larangan kampanye di rumah ibadah dan politik uang merupakan aturan untuk masa kampanye.
Saat ini belum masa kampanye, kata Bagja, melainkan masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024. Merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.
"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu kontra dengan segala bentuk pemanfaatan tempat ibadah buat kegiatan politik praktis.
"Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dngan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata dia.
Baca juga: Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi
Sementara itu, Said mengeklaim bahwa dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.
"Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," kata dia.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.