JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta stakeholder kepemiluan memperhatikan ratusan ribu data pemilih penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat merilis data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
"Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat dua kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemilih yakni jumlah pemilih penyandang disabilitas 174.454," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: 6,4 Juta Pemilih Dianggap Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Cermat Susun Daftar Pemilih
Data ratusan ribu pemilih penyandang disabilitas itu tersebar di Provinsi Jawa Barat, Lampung, NTT, Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Bawaslu, masih ada banyak pemilih yang tidak tercatat sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistk.
"Juga akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas," tutur Lolly.
Selain penyandang disabilitas, Bawaslu juga menyoroti kategori pemilih yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah memiliki kartu keluarga.
Baca juga: Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
Jumlah kategori ini mencapai 832.204 yang tersebar di Jawa Barat, Lampung, NTT, Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Bawaslu menemukan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 6.476.221 dari uji petik akurasi data 16.683.903 pemilih.
Dari pemilih yang tidak memenuhi syarat, terbanyak adalah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) 5.065.265.
Kemudian pemilih meninggal dunia, 868.545, pemilih tidak dikenali 202.776, pemilih pindah domisili 145.660 dan pemilih di bawah umur 94.956.
Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu
Tiga kategori terakhir pemilih bukan penduduk setempat 78.365, pemilih prajurit TNI 11.457 dan pemilih anggota Polri 9.198.
Untuk itu Bawaslu berharap agar KPU bisa lebih cermat menyusun daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan.
"Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.