Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 21:32 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta stakeholder kepemiluan memperhatikan ratusan ribu data pemilih penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat merilis data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat dua kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemilih yakni jumlah pemilih penyandang disabilitas 174.454," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: 6,4 Juta Pemilih Dianggap Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Cermat Susun Daftar Pemilih

Data ratusan ribu pemilih penyandang disabilitas itu tersebar di Provinsi Jawa Barat, Lampung, NTT, Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Bawaslu, masih ada banyak pemilih yang tidak tercatat sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistk.

"Juga akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas," tutur Lolly.

Selain penyandang disabilitas, Bawaslu juga menyoroti kategori pemilih yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah memiliki kartu keluarga.

Baca juga: Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Jumlah kategori ini mencapai 832.204 yang tersebar di Jawa Barat, Lampung, NTT, Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Bawaslu menemukan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 6.476.221 dari uji petik akurasi data 16.683.903 pemilih.

Dari pemilih yang tidak memenuhi syarat, terbanyak adalah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) 5.065.265.

Kemudian pemilih meninggal dunia, 868.545, pemilih tidak dikenali 202.776, pemilih pindah domisili 145.660 dan pemilih di bawah umur 94.956.

Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Tiga kategori terakhir pemilih bukan penduduk setempat 78.365, pemilih prajurit TNI 11.457 dan pemilih anggota Polri 9.198.

Untuk itu Bawaslu berharap agar KPU bisa lebih cermat menyusun daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan.

"Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com