JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite, Senin (3/4/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Idris diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Informasi yang kami terima, sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri
Ali mengatakan, sedianya Idris dijadwalkan menghadap penyidik pada pekan lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Idris pada hari ini dan menerima informasi ia akan memenuhi panggilan itu.
“Tapi ada informasi bahwa yang bersangkutan akan hadir pada hari ini,” ujar Ali.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.
Penyidik kemudian bergerak menggeledah kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.
Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut 10 Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Sudah Dinonaktifkan
Selanjutnya, penyidik meminta Idris mendampingi penggeledahan apartemen tersebut. Mereka mengamankan uang Rp 1,3 miliar.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.