Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Kompas.com - 02/04/2023, 17:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai, pemblokiran rekening istri kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan penyitaan, melainkan perampokan.

Menurut Petrus, pemblokiran rekening istri Lukas, Yulce Wenda juga tidak sah karena dilakukan sebelum Lukas diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, rekening milik Ibu Yulce Wenda dan anak pemohon tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Petrus berujar, bagaimanapun istri Lukas merupakan seorang ibu rumah tangga yang membutuhkan biaya untuk menghidupi diri sendiri dan anak-anaknya.

Rekening yang diblokir KPK berisi uang yang digunakan Yulce untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sekolah anak mereka.

Di sisi lain, kata Petrus, sejak Lukas ditangkap KPK, ia tidak bisa membiayai istri dan anak-anaknya.

“Ini jelas bukan merupakan penyitaan, akan tetapi perampokan karena penyitaan jelas harus didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 16 Jo. Pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002,” tutur Petrus.

Baca juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Petrus juga menilai, penangkapan dan penahanan Lukas oleh KPK tidak sah. Ia menilai lembaga antirasuah mengesampingkan kondisi kesehatan Lukas.

Menurut dia, Lukas menderita gagal ginjal stadium lima, diabetes, jantung, dan stroke.

Ia memandang, alasan KPK menahan Lukas agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti hingga mengulangi tindak pidana tidak berdasar.

“Terkait akan melarikan diri, sangatlah tidak mungkin, karena kondisi Bapak Lukas Enembe saat ini yang menderita berbagai sakit penyakit yang untuk melakukan aktivitas, harus dengan bantuan orang lain, tidak memungkinkan untuk melarikan diri karena dalam keadaan sakit,” tuturnya.

Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Lukas melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia meminta agar penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan karenanya penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tutur Petrus.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com