Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathurrohman

Analis Kejahatan Narkotika

Produksi Narkoba Tiada Henti

Kompas.com - 01/04/2023, 15:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AN, inisial seorang pria dewasa usia 40 tahunan, berkeliling menyusuri pasar-pasar obat di Jakarta dan sekitarnya.

Secara acak, AN membeli obat-obatan yang berbahan dasar ephedrine di Pasar Pramuka, Pasar Pancoran – Glodok, hingga pasar Proyek Bekasi.

Dengan modal coba-coba, AN mulai mengekstrak ephedrine dari ribuan obat yang dia kumpulkan. Ia juga telah mengumpulkan bahan-bahan utama lain seperti red fosfor, pelarut acetone, toluene, dan alkohol.

Sementara kaca erlen meyer, gelas ukur, timbangan, dan peralatan lainnya telah disiapkan.

Rumah kontrakan yang dilengkapi exhaust, AC, dan kulkas dua pintu di daerah Jakarta Pusat yang cukup besar telah disewa oleh AN. Langkah pembuatan sabu dengan menggunakan metode red fosfor pun siap dilakukan.

Setelah berhasil mengumpulkan 1 kg ephedrine, AN mulai mengolahnya dan secara teori akan menghasilkan sabu sebanyak 400 gram - 500 gram.

Cerita AN itu adalah peristiwa sekitar sewindu lalu. Pada tahun-tahun tersebut, pabrik narkoba rumahan memang cukup marak. Setelah tahun 2015, pabrik sabu, termasuk pabrik rumahan, hanya sesekali ditemukan.

Para bandar tampaknya lebih mudah dan lebih menguntungkan secara bisnis mendatangkan sabu siap pakai dari luar alih-alih memasaknya di Indonesia.

Tahun lalu, Polri berhasil mengungkap kasus pabrik sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan. Itu pun, pelaku tidak memasak dari awal dan hanya melakukan finishing saja. Mereka hanya perlu aseton sebagai pelarut untuk memurnikan sabu.

Belajar dari Narkoba PCC

Namun, temuan atas narkoba-naroba jenis baru berikut dengan pengolahannya terus saja terjadi di Indonesia. Misalnya jenis narkoba PCC yang marak sejak tahun 2015.

PCC adalah singkatan dari paracetamol, carisoprodol, dan caffeine. Ketiga jenis sediaan farmasi ini diformula sedemikian rupa dan menimbulkan efek sinergis.

Zat carisoprodol akan berefek terhadap susunan saraf pusat dengan cara memodulasi GABAA di dalam otak. Model kerjanya serupa dengan cara kerja barbiturate.

Penyalahgunaan carisoprodol, apalagi dengan kombinasi paracetamol dan caffeine, akan membawa risiko gejala putus obat, kecanduan, dan efek samping yang dapat berujung pada kematian seperti yang terjadi di Kendari pada 2017.

Pada tahun-tahun tersebut jutaan butir obat PCC diproduksi oleh beberapa pabrik gelap di Indonesia. Peredarannya sangat masif karena harganya yang sangat murah, sementara efek penggunannya, bagi penyalahguna narkoba, tampak seperti ekstasi yang harganya jauh lebih mahal.

Berkat keseriusan beberapa pihak, carisoprodol yang awalnya ‘hanya’ dilarang dalam bentuk penarikan izin edar berdasarkan keputusan Kepala Badan POM No. HK/04.1.35.07.13.3856 tahun 2013, kemudian digolongkan menjadi kelompok narkotika golongan I berdasarkan Permenkes No. 7 Tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com