Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Kompas.com - 30/03/2023, 13:59 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun belum tentu merupakan tindak pidana.

Agus hadir mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (29/3/2023) kemarin.

Kehadiran Agus di ruang rapat sempat membuat Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat kaget.

"Ya namanya LHA (laporan hasil analisis) PPATK itu kan ada 2, yang satu kegiatan mereka yang dilakukan secara aktif untuk analisis transaksi. Tadi kan sudah dijelaskan, jenis transaksi yang mencurigakan seperti apa. Tapi itu belum tentu itu pidana," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: 8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Agus menyampaikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang aktif memiliki kegiatan untuk menganalisis transaksi mencurigakan sesuai parameter yang sudah ditentukan dalam undang-undang (UU).

Namun, dalam transaksi mencurigakan yang didapat oleh PPATK, bukan berarti transaksi itu otomatis dianggap sebagai predicate crime atau tindak pidana asal.

Maka dari itu, kata Agus, PPATK akan menindaklanjuti setiap transaksi mencurigakan, apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau bukan.

"Belum ada pidananya. Dan bukan TPPU juga itu. Itu masih transaksi yang mencurigakan, apakah ini ada kaitan dengan tindak pidana," ucap dia.

Kemudian, Agus mengatakan, PPATK juga membuat LHA yang didasari oleh permintaan dari aparat penegak hukum.

Laporan itu akan menjadi dasar aparat penegak hukum untuk mencari tahu apakah sebuah transaksi merupakan bagian dari tindak pidana atau bukan.

"Yang kedua atas permintaan APH, aparat penegak hukum. Nanti itu bentuknya inquiry terhadap obyek yang akan diperiksa. Nah di situ baru kita analisa apakah transaksinya ini ada yang terkait dengan tindak pidana atau bukan," ujar Agus.

"Kalau transaksinya secara keseluruhan, mungkin banyak. Tapi yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani mungkin hanya sebagian dari itu," kata dia.

Asal usul transaksi Rp 349 T


Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membeberkan asal-usul dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com