Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Ungkap Modus Korupsi: Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Uang Hasil Pencucian

Kompas.com - 29/03/2023, 21:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Tatang Guritno,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sulitnya upaya pemberantasan korupsi, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia bilang, beragam modus digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyelundupkan uang hasil pencucian.

"Karena orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar. Lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah," kata Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," tuturnya.

Baca juga: Momen Benny K Harman Tanya Mahfud MD soal Isu Singkirkan Sri Mulyani karena Tolak Minyak Rusia

Modus penyelundupan lain yang menurut Mahfud banyak digunakan yaitu menukar koper berisi uang hasil pencucian di kabin pesawat.

"Dari orang bawa koper, yang satu kopernya bersi kertas, yang satu berisi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ungkapnya.

Untuk mencegah praktik-praktik demikian, kata Mahfud, dibutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset serta UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu meminta DPR mendukung pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Mahfud menuturkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020, namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.

"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," kata Mahfud.

"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca juga: Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle

Sebagaimana diketahui, pemerintah sejak lama menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah meminta agar dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, 7 Februari 2023.

Namun, meski sudah diusulkan sejak lama, hingga kini kedua rancangan undang-undang itu belum juga berprogres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com