Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Kompas.com - 21/03/2023, 17:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengaku berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama pemerintah.

Hal itu disampaikan setelah DPR RI sepakat menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

“Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan mulai dibahas bersama-sama, dan sesuai dengan mekanisme,” ujar Puan.

“Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat, dan tidak menimbulkan polemik,” sebut dia.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Elemen Masyarakat Tepuk Tangan

Ia meminta publik untuk bersabar karena proses pengesahan RUU PPRT masih cukup panjang.

Puan menyatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat, DPR bakal melibatkan semua pihak dalam proses pembahasannya.

“DPR tentu saja mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan setiap rancangan undang-undang bersama pemerintah,” tuturnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa proses pengesahan RUU PPRT membutuhkan soliditas antara pemerintah, dan DPR.

“Jadi pembahasan undang-undang itu bukan hanya DPR saja, atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama-sama membahasnya,” imbuh dia.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Diketahui RUU PPRT turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo setelah mangkrak selama 19 tahun.

Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya sempat mengancam bakal melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menelantarkan draf beleid itu bertahun-tahun.

Ia mengungkapkan draf, dan naskah akademik RUU PPRT sempat terkatung-katung meski sudah diselesaikan sejak 2020.

Akhirnya beleid tersebut disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com