Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Peluang Caleg Harus Setor Bukti Patuh Pajak

Kompas.com - 14/03/2023, 18:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang, seseorang yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 untuk turut melampirkan bukti kepatuhan pajak.

"Nanti kami akan rapatkan terlebih dahulu, kami akan bahas dalam legal drafting Peraturan KPU pencalonan anggota legislatif (DPR RI dan DPRD) dan revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 (tentang pencalonan anggota DPD)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Pembahasan ini perlu dilakukan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan beleid kepatuhan pajak dalam daftar syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD (Pasal 182) dan anggota DPR RI-DPRD (Pasal 240 dan 241).

Baca juga: Jokowi Minta Warga yang Belum Terdaftar Pemilih Pemilu 2024 Cek Website Resmi KPU

Beleid sejenis hanya ditemukan pada syarat pencalonan presiden-wakil presiden pada Pasal 227 UU Pemilu, yaitu dengan bukti pengiriman/penerimaan SPT pajak penghasilan pribadi dalam 5 tahun terakhir.

Di sisi lain, dalam membuat Peraturan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu memang diharuskan membahasnya bersama-sama serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta Bawaslu RI dan DKPP.

"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan Peraturan KPU itu kan ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, KPU: Keep Fighting, Pemilu Jalan Terus

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kepatuhan pajak calon peserta Pemilu 2024 kepada publik.

Ia pun menekankan bahwa seluruh peserta pemilu, baik itu calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah mesti mematuhi kewajiban membayar pajak.

"Kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan, nanti Dirjen Pajak Kementerian Keuangan juga bisa menyampaikan, calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum," kata Tito di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Tito meyakini, pengumuman kepatuhan pajak peserta pemilu dapat mendongkrak semangat masyarakat untuk membayar pajak.

Sebab, para calon yang berkontestasi pada pemilu merupakan tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh bagi masyarakat.

"Sehingga akan menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," ujar mantan kapolri tersebut.

Senada, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak, baik itu oleh peserta pemilu maupun masyarakat umum.

Sebab, pajak merupakan sumber pendanaan agar pemerintah dapat terus melanjutkan pembangunan dan program yang dicanangkan.

Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas

"Sekarang memang isu pajak ini sedang menjadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini, diharapkan saja bahwa ini (kepatuhan bayar pajak) akan lebih baik dari kemarin," ujar Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com