"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.
LPSK pun menegaskan bahwa langkah penghentian perlindungan terhadap Richard ini diputuskan lewat sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Baca juga: Bertemu Orangtua Yosua Jadi Momen Terberat, Richard Eliezer: Saya Mohon Ampun
Terkait ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, telah angkat bicara. Rosi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.
Menurut Rosi, izin wawancara Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.
"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Statusnya sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Tak Dipecat dari Polri, Richard Eliezer Kenang Cita-citanya Jadi Polisi sampai 4 Kali Tes
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.