Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Richard Eliezer Gerogi dan Merasa Aman Ketika Dipanggil Kapolri Jelaskan Fakta Kasus Yosua

Kompas.com - 10/03/2023, 11:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menceritakan pengalamannya ketika dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemanggilan ini terjadi ketika pembunuhan Yosua masih berskenario tembak-menembak sebagaimana yang dirancang oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Adapun Richard dipanggil oleh Kapolri tak lain untuk menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi terkait kasus pembunuhan Yosua.

Saat itu, Richard yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mengaku sangat gerogi ketika Kapolri memanggilnya.

"Sangat (gerogi)," ujar Richard dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Tak Dipecat dari Polri, Richard Eliezer Kenang Cita-citanya Jadi Polisi sampai 4 Kali Tes

Dalam pertemuan tersebut, Richard menyampaikan kejujurannya dengan mengungkap fakta bahwa kasus Yosua bukan tembak-menembak, melainkan pembunuhan.

"Pada saat itu saya dibawa bertemu dengan Bapak Kapolri, saya hanya menyampaikan kepada Bapak Kapolri, 'mohon izin jenderal saya mau berkata jujur, saya ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya tentang peristiwa tersebut'," kata Richard.

Selain itu, Richard juga merasa aman ketika dirinya dipanggil dan berkesempatan menyampaikan kejujurannya kepada Kapolri.

Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan adanya dukungan dari pimpinan Polri kepada dirinya agar mengungkapkan fakta sebenarnya.

Baca juga: Bertemu Orangtua Yosua Jadi Momen Terberat, Richard Eliezer: Saya Mohon Ampun

Kejujurannya juga sejalan dengan keinginan Richard untuk membantu Polri agar bisa membongkar kasus pembunuhan Yosua.

"Jujur, pertama saya merasa kaget sekaligus saya merasa aman, karena saya merasa dapat dukungan dengan keputusan yang saya ambil," ungkap dia.

"Pada saat itu saya memang ingin membantu Polri juga untuk membuka kebenaran agar kasus ini menjadi terang-benderang," imbuh dia.

Sebelumnya, Richard divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Setelah vonis, Richard juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Richard berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com