Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan "Verzet" jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi

Kompas.com - 09/03/2023, 19:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan perlawanan atau "verzet", seandainya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 dieksekusi.

Verzet (perlawanan) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat ketika dijatuhkan putusan verstek yang tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat.

Apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, tetapi tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding.

Putusan tersebut mengabulkan seluruh petitum gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (2/3/2023).

Yusril menegaskan bahwa gugatan perdata seharusnya hanya berlaku untuk 2 pihak yang berperkara dan tidak berdampak umum.

Baca juga: Yusril: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Apalagi, dalam perkara ini, Prima menggugat KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum biasa, atau bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bisa saja partai politik yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan Anda berdua yang ribut, lok kita yang kena dampaknya?" ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).

Sejauh ini, Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 tersebut belum dieksekusi karena dua hal.

Pertama, belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, KPU RI sebagai tergugat berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga belum menyetujui putusan ini berlaku serta-merta, sebagaimana termuat dalam petitum keenam gugatan Prima yang dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan upaya banding yang akan ditempuh KPU RI selaku tergugat.

Baca juga: Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Yusril menyampaikan, pemberlakuan putusan secara serta-merta ini membutuhkan persetujuan pengadilan tinggi untuk berikutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri.

"Bagaimana kalau sekiranya ketua pengadilan tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di tengah jalan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu, oleh karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa," ujar Yusril.

"Partai politik ini sampai sekarang mengamati saja. Apabila nanti ada penetapan eksekusi, mereka mengajukan verzet, itu akan dibuka disidang, apakah nanti diterima atau ditolak. Verzet itu dilakukan di pengadilan negeri," ucap Yusril.

Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut bahwa partainya termasuk salah satu pihak yang pasti bakal mengajukan verzet apabila hal itu terjadi.

Sebagai ahli hukum, Yusril juga mengeklaim siap membantu partai-partai politik lain jika mereka turut mengajukan verzet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com