JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengganggu upaya bersama penegakan HAM.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat ditemui dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, Selasa (7/3/2023).
Oleh karena itu, ia mendukung adanya penyelesaian yang lebih baik melalui jalan damai.
"Kami mendukung upaya untuk penyelesaian yang lebih cepat karena proses kriminalisasi terhadap pembela HAM itu sebetulnya justru akan mengganggu upaya kita bersama untuk penegakan HAM," kata Andy.
Baca juga: Komnas HAM Siap Jadi Amicus Curiae untuk Haris Azhar dan Fatia
Ia juga menyebut bahwa proses hukum kepada Haris Azhar dan Fatia menghambat kemajuan demokrasi yang telah diciptakan bersama.
"Kasus ini nanti akan kami monitor, kemudian kami berharap ada penyelesaian yang baik, yang sama-sama meringankan," ujar Andy.
Diketahui, polisi telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (6/3/2023).
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dijadikan tersangka dari percakapan video yang membahas operasi militer Intan Jaya.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Pertambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PT MQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, ia memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris Azhar dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Luhut, Haris Azhar: Kami dengan Senang Hati Meladeni...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.