Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan "Operasi Kekuasaan" buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

Kompas.com - 04/03/2023, 09:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam curiga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal Pemilu 2024 ditunda merupakan kelanjutan dari "operasi kekuasaan" yang sejak lama menggulirkan isu penundaan pemilu.

Diduga, elite-elite penguasa yang dari dulu menginginkan penundaan pemilu telah mengintervensi keputusan hakim terkait ini.

"Dangkalnya argumen dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu menegaskan bahwa ‘operasi kekuasaan’ untuk menunda pemilu terbukti masih terus berjalan," kata Umam kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Gaduh soal Penundaan Pemilu: Dalih PN Jakpus, Banjir Kritik Pakar, dan Upaya Banding KPU

Umam mengatakan, modus operandi dalam perkara yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini tampak jelas. Awalnya, narasi penundaan pemilu digulirkan lewat ide perpanjangan masa jabatan presiden.

Dilanjutkan dengan gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa, dan yang terbaru ide mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Lantaran upaya-upaya tersebut gagal, dilakukan cara paling mudah dan efektif yakni dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum.

"Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024," ujar Umam.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

Menurut Umam, putusan PN Jakpus ini menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism di mana kepentingan sempit (vested interest) dari elite-elite kekuasaan masuk ke ranah yudisial.

Ini terlihat dari amar putusan yang seolah memperlihatkan ketidakpahaman Majelis Hakim bahwa mereka tak punya wewenang mengadili perkara perdata pemilu.

Putusan PN Jakpus tersebut seolah menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman Majelis Hakim terhadap aturan perundang-undangan pemilu dan objek perkara yang ditanganinya.

"Majelis Hakim yang dipertanyakan itulah yang membuka potensi dugaan adanya intervensi kekuasaan, di mana para elit-elit yang sejak awal berkepentingan menunda pemilu hendak cuci tangan dengan mengorkestrasi penundaan pemilu ini melalui permainan hukum," kata Umam.

Baca juga: Ragam Upaya Tunda Pemilu: Presiden 3 Periode, Isu Masa Jabatan Kades, Kini Putusan PN Jakpus

Umam pun menduga, Prima hanya sekadar pion kecil yang disiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilu.

Apalagi melihat gugatan partai pendatang baru terhadap KPU itu telah diajukan sedikitnya empat kali, mulai dari gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan yang terbaru Pengadilan Negeri (PN).

"Jelas ada kekuatan besar di belakang pion kecil Prima," tutur Umam.

Umam mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap perkara ini, melihat siapa-siapa saja elite penguasa yang sejak awal berkepentingan untuk menunda pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com