Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Upaya Tunda Pemilu: Presiden 3 Periode, Isu Masa Jabatan Kades, Kini Putusan PN Jakpus

Kompas.com - 04/03/2023, 06:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza mencurigai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perintah agar pemilu ditunda merupakan rentetan dari isu-isu yang terjadi belakangan ini.

Noory menyebut isu-isu yang dimaksud untuk membuat Pemilu 2024 ditunda adalah perpanjangan masa presiden jadi 3 periode, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), hingga penghapusan jabatan gubernur.

"Isunya macam-macam. Misalnya isu soal amandemen konstitusi dan mengembalikan GBHN yang sering dianggap sebagai pintu masuk untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Noory dalam jumpa pers di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

"Yang enggak pernah kita sangka-sangka, ribuan kepala desa seluruh Indonesia menginginkan perpanjangan masa jabatan datang ke Jakarta. Ada isu dilempar, penghapusan jabatan gubernur tidak lagi dipilih oleh rakyat, dipilih oleh DPRD," sambungnya.

Baca juga: Gaduh soal Penundaan Pemilu: Dalih PN Jakpus, Banjir Kritik Pakar, dan Upaya Banding KPU

Untuk tuntutan para kades, Noory meyakini ada yang menggerakkan ribuan kades itu supaya bergerak ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa.

Pasalnya, para kades berada di level desa, yang tidak mungkin terkoneksi ke seluruh Indonesia. Apalagi, mereka membutuhkan dana untuk berangkat ke Jakarta dan berkumpul bersama.

Sementara, untuk wacana penghapusan jabatan gubernur, Noory mengatakan isu itu dilempar hanya untuk membuat gaduh dan kontroversi.

Adapun Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi sosok yang melempar isu penghapusan jabatan gubernur.

"Sudah muncul wacana, nanti dibawa tuh proposalnya, diajukan kepada yang punya kepentingan. Apalagi sekarang menjelang tahun politik, isu-isu seperti itu akan semakin banyak," kata Noory.

Partai Prima, partai tak dikenal yang bisa bikin gaduh se-Indonesia

Lebih jauh, Noory menyoroti Partai Prima yang membuat gaduh di tingkat nasional karena gugatannya dikabulkan oleh PN Jakpus, sehingga berujung pada perintah untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Noory mengaku tidak tahu sama sekali ada yang namanya Partai Prima. Dirinya baru tahu ada Partai Prima ketika membaca berita mengenai mereka menang gugatan.

Baca juga: Sayangkan Putusan PN Jakpus soal Penudaan Pemilu, PSI: Kita Sudah Siap Menang di 2024

"Sebelum ada berita ini, jujur, saya tidak tahu Partai Prima. Belakangan saya cek di Google ternyata pendirinya adalah mantan Ketua Umum PRD. Ini partai yang relatif tidak dikenal, kita enggak tahu siapa basis masanya," jelasnya.

Menurut Noory, segala hal mengenai Partai Prima tidak jelas, mulai dari kapan mereka membuat musyawarah nasional, di mana mereka menyebar balihonya, hingga visi misi partainya.

Noory mengatakan Partai Prima baru berdiri pada tahun 2021, tapi sudah bisa bikin gaduh.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com