Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh soal Penundaan Pemilu: Dalih PN Jakpus, Banjir Kritik Pakar, dan Upaya Banding KPU

Kompas.com - 04/03/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penundaan pemilu kembali bergulir. Pangkalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Seketika putusan itu banjir kritik. Ahli hukum hingga pegiat pemilu ramai-ramai menyatakan kejanggalan putusan tersebut.

Sementara, menyikapi ini, KPU menyatakan akan tetap melanjutkan tahapan pemilu. KPU juga memastikan bakal melawan putusan tersebut lewat upaya hukum.

Duduk perkara

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Prima ke PN Jakpus. Sebelumnya, Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahap verifikasi administrasi, partai pendatang baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Dalih PN Jakpus

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakpus menilai bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," bunyi salah satu pertimbangan hakim.

“Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," lanjut pertimbangan tersebut.

Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Terkait ini, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo meminta publik mempelajari lebih detail putusan majelis hakim terhadap gugatan yang diajukan Prima ke KPU.

Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu, tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan,” jelas Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

Nasional
KPU Buka Peluang YouTuber dan 'Content Creator' Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

KPU Buka Peluang YouTuber dan "Content Creator" Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Nasional
Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Nasional
Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Nasional
KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

Nasional
Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Nasional
PKS Tolak RUU DKJ, Ahmad Syaikhu: Jika Disahkan, Demokrasi Indonesia Akan Mundur

PKS Tolak RUU DKJ, Ahmad Syaikhu: Jika Disahkan, Demokrasi Indonesia Akan Mundur

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Alam Ganjar Bicara Godaan Kekuasaan dan 'Privilege' Anak Pejabat

GASPOL! Hari Ini: Alam Ganjar Bicara Godaan Kekuasaan dan "Privilege" Anak Pejabat

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Nasional
Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Nasional
Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com