JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penundaan pemilu kembali bergulir. Pangkalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Seketika putusan itu banjir kritik. Ahli hukum hingga pegiat pemilu ramai-ramai menyatakan kejanggalan putusan tersebut.
Sementara, menyikapi ini, KPU menyatakan akan tetap melanjutkan tahapan pemilu. KPU juga memastikan bakal melawan putusan tersebut lewat upaya hukum.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Prima ke PN Jakpus. Sebelumnya, Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahap verifikasi administrasi, partai pendatang baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakpus menilai bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," bunyi salah satu pertimbangan hakim.
“Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," lanjut pertimbangan tersebut.
Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat
Terkait ini, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo meminta publik mempelajari lebih detail putusan majelis hakim terhadap gugatan yang diajukan Prima ke KPU.
Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu, tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan,” jelas Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.