Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis "Obstruction of Justice", Kejagung: Kalau Terdakwa Banding, Jaksa Juga

Kompas.com - 03/03/2023, 20:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding apabila para terdakwa di kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga mengajukan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Informasi dari Kejari Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding kita juga akan banding," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Adapun pada hari ini, dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua mengajukan banding. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding.

Terhadap empat terdakwa yang mengajukan banding, menurut Ketut, JPU juga tidak akan mengajukan banding.

"Untuk yang tidak banding kita juga menerima," ucap dia.

Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, apabila jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan banding, kasusnya bisa segera dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Dengan demikian, kasus atas nama Baiquni, Chuck, Irfan, dan Arif akan segera dinyatakan inrkah.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Para terdakwa di kasus itu dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan tindakan obstruction of justice berupa perusakan DVR CCTV terkait perkara penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa divonis berbeda-beda. Vonis tertinggi adalah Hendra Kurniawan yakni tiga tahun penjara. Lalu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara. Sementara itu, untuk Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com