Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 06:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan Pemilu 2024.

Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berikut perjalanannya:

Sengketa di Bawaslu

Ketika gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, yang membuat mereka gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Anggota DPR: Timbulkan Problem Ketatanegaraan

Dalan permohonannya, Prima juga menganggap KPU tidak profesional karena beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Pertama, Prima menilai ada standar ganda KPU dalam proses ini. Mereka memberi contoh, dua anggota mereka yang tak tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak.

Mereka juga mempersoalkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, mendadak turun jadi 97,06 persen ketika Sipol kembali dibuka untuk perbaikan administrasi.

KPU juga dituduh tak profesional karena masih melakukan verifikasi administrasi ketika tahapan itu seharusnya sudah selesai saat masa perbaikan.

Baca juga: Mahfud Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda pemilu

Ini menyebabkan data-data yang harus diperbaiki tak kunjung final.

"KPU RI masih terus menambah jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat sampai 3 September 2022 pukul 23.00 WIB," bunyi permohonan Prima.

"Ini membuktikan bahwa KPU tidak sanggup menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri, di mana KPU tidak secara profesional mengupdate data-data anggota yang belum memenuhi syarat pada masa partai politik harus melakukan klarifikasi."

Atas uraian di atas, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil.

Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.

Baca juga: PN Jakpus: Silakan Mengartikan, tapi Bahasa Putusannya Menunda Tahapan Pemilu

Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Prima mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com