Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Laporan Harta Kekayaan Pejabat Eksekutif Baru 53 Persen, Legislatif 38 Persen

Kompas.com - 02/03/2023, 22:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, saat ini capaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eksekutif baru mencapai 53 persen.

Sementara itu, capaian laporan LHKPN legislatif sebanyak 38 persen.

"Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan (LHKPN pejabat). Anda bisa bayangkan lebih dari hampir 500.000 penyelenggara negara yang wajib lapor, hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen (laporan). Dari legislatif itu baru 38 persen (laporan)," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).

Di sisi lain yang menurutnya cukup menggembirakan adalah laporan LHKPN dari kalangan yudikatif yang sudah mencapai 94,8 persen.

Baca juga: KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Meski demikian, Firli menyebutkan masih ada waktu sampai 31 Maret bagi pada pejabat negara untuk melaporkan LHKPN-nya.

"Jadi 31 Maret adalah akhir daripada penyelenggara negara menyampaikan LHKPN. Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, KPK sudah menekankan agar penyelenggara negara jujur melaporkan LHKPN mereka.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo sudah meminta pemerintah dan DPD melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga: Kasus Harta Rafael Alun, KPK Diminta Lebih Agresif Telaah LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap risiko terhadap instansi negara yang pejabatnya rawan terjerat tindak pidana korupsi.

Menurut Alex, mitigasi terhadap risiko dugaan korupsi tersebut dilakukan KPK dengan melakukan pengecekan terhadap LHKPN para pejabat di instansi tersebut.

"Kita petakan risiko-risiko instansi pemerintah yang tingkat korupsinya tinggi, kemudian kita lihat dari laporan LHKPN para pejabatnya, enggak semua kemudian kita periksa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada 11 Desember 2022.

Baca juga: KPK Dikritik soal LHKPN Rafael Alun, Pakar: Kurang Peka dan Tak Kreatif

"Ada 300.000 lebih penyelenggara pejabat negara yang wajib lapor, tapi di antara 300.000 lebih itu kita petakan instansi mana sih yang paling rawan," ucapnya melanjutkan.

Alex menyatakan, aparat penegak hukum merupakan instansi yang rawan terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan data yang diperoleh KPK.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut masuk menjadi instansi yang rawan korupsi.

"Aparat penegak hukum, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, BPN itu rawan pungli," papar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com