JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023), terkait pernyataannya mengenai kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Pernyataan yang dilontarkan Hasyim saat pidato pada kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 itu dianggap partisan serta "menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih".
Dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara ini teregister dengan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Laporan ini sebelumnya diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan.
Dalam aduannya, Fauzan mendalilkan, Hasyim "bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan". Upaya mendorong agar sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, selama ini terus didorong oleh PDI Perjuangan.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Akan Diperiksa DKPP Hari Ini
Namun belakangan, Fauzan disebut telah mengajukan pencabutan aduan ini. Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, surat permohonan pencabutan pengaduan itu telah diterima majelis per 24 Februari 2023.
Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan sidang, Fauzan menyatakan telah melakukan klarifikasi dengan Hasyim. Sehingga, merasa perlu untuk mencabut aduan itu. Hal itu pun diakui Fauzan di dalam sidang.
"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat memengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu. Terlapor, ketika klarifikasi langsung, juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ungkap Fauzan dalam surat permohonan pencabutan aduan itu.
Meski demikian, DKPP tetap melanjutkan persidangan perkara ini. Sebab, aduan tersebut telah tercatat di dalam berita acara verifikasi materiil, sehingga DKPP tak terikat dengan aduan yang telah dicabut.
Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021.
"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," ucapnya.
Dalam sidang, Hasyim menegaskan dirinya tak pernah membuat pernyataan mendukung atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ucap Hasyim di hadapan sidang.
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan pada saat itu dilakukan "semata-mata untuk menjalankan tugas" menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu, dan bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.
Baca juga: Disidang DKPP, Ketua KPU Tegaskan Tak Pernah Dukung Sistem Proporsional Tertutup
"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ungkap Hasyim.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya telah menjelaskan konteks ucapannya itu di berbagai forum, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.