Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Komentar Ketua KPU soal Sistem Pemilu

Kompas.com - 28/02/2023, 06:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023), terkait pernyataannya mengenai kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Pernyataan yang dilontarkan Hasyim saat pidato pada kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 itu dianggap partisan serta "menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih".

Dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara ini teregister dengan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Laporan ini sebelumnya diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan.

Dalam aduannya, Fauzan mendalilkan, Hasyim "bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan". Upaya mendorong agar sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, selama ini terus didorong oleh PDI Perjuangan. 

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Akan Diperiksa DKPP Hari Ini

Namun belakangan, Fauzan disebut telah mengajukan pencabutan aduan ini. Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, surat permohonan pencabutan pengaduan itu telah diterima majelis per 24 Februari 2023.

Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan sidang, Fauzan menyatakan telah melakukan klarifikasi dengan Hasyim. Sehingga, merasa perlu untuk mencabut aduan itu. Hal itu pun diakui Fauzan di dalam sidang.

"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat memengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu. Terlapor, ketika klarifikasi langsung, juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ungkap Fauzan dalam surat permohonan pencabutan aduan itu.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Muhammad Fauzan Irvan, dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pengadu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal komentarnya terkait pileg sistem proporsional terbuka,-tertutup, Senin (27/2/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Muhammad Fauzan Irvan, dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pengadu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal komentarnya terkait pileg sistem proporsional terbuka,-tertutup, Senin (27/2/2023).

Meski demikian, DKPP tetap melanjutkan persidangan perkara ini. Sebab, aduan tersebut telah tercatat di dalam berita acara verifikasi materiil, sehingga DKPP tak terikat dengan aduan yang telah dicabut.

Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021.

"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," ucapnya.

Bantah partisan

Dalam sidang, Hasyim menegaskan dirinya tak pernah membuat pernyataan mendukung atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ucap Hasyim di hadapan sidang.

Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan pada saat itu dilakukan "semata-mata untuk menjalankan tugas" menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu, dan bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.

Baca juga: Disidang DKPP, Ketua KPU Tegaskan Tak Pernah Dukung Sistem Proporsional Tertutup

"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ungkap Hasyim.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya telah menjelaskan konteks ucapannya itu di berbagai forum, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com